Kemendagri Minta Aturan Pelaksana UU DKJ Segera Disiapkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui penyusunan berbagai aturan pelaksana yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan khusus Jakarta.
"harus dipersiapkan dari sekarang,"
Kasubdit Otsus dan Istimewa Kemendagri, Irma Yuanita mengatakan, setelah dua tahun UU DKJ ditetapkan, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada substansi aturan, tetapi juga pada sejauh mana desain besar kekhususan Jakarta dapat diterapkan.
"Pertanyaannya lebih penting adalah sejauh mana desain besar kekhususan Jakarta yang telah kita rumuskan dalam Undang-Undang ini benar-benar siap kita implementasikan," ujar Irma dalam Focus Group Discussion (FGD) refleksi dua tahun UU DKJ di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/8).
Bapemperda Pastikan Raperda Kewenangan Khusus DKJ Jadi PrioritasMenurut Irma, UU DKJ membawa perubahan paradigma besar bagi Jakarta. Kekhususan Jakarta tidak lagi bertumpu pada kedudukannya sebagai ibu kota negara, tetapi diarahkan untuk memperkuat perannya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Irma menyebut, UU DKJ memberikan 15 kewenangan khusus kepada Jakarta, di antaranya di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, penanaman modal, perhubungan, hingga ketenagakerjaan. Jakarta juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan jenis, tipe, jumlah, dan susunan perangkat daerah sesuai kebutuhan.
Namun, ia mengingatkan, kewenangan tersebut tidak boleh berhenti sebagai tambahan kewenangan administratif. Kekhususan Jakarta, sambung Irma, harus diwujudkan melalui kapasitas dan kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Artinya masyarakat itu harus dapat merasakan perbedaan setelah Undang-Undang 2/2024 ini nanti berjalan. Bagaimana mobilitas masyarakat menjadi lebih baik, pengendalian banjir terkelola dengan baik, kualitas lingkungan meningkat, layanan pendidikan dan kesehatan semakin baik," katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan kewenangan khusus berjalan efektif, pemerintah pusat diwajibkan menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku khusus bagi Jakarta. Penyusunannya juga harus melibatkan Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat.
Irma menegaskan, selama NSPK belum disusun pemerintah pusat, Pemprov DKI tetap dapat menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai perangkat pelaksanaan kewenangan khusus dengan berpedoman pada UU DKJ.
Ia pun meminta penyusunan berbagai aturan tersebut dilakukan bersama kementerian teknis agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi, terutama terkait perizinan khusus yang didelegasikan melalui UU DKJ.
Selain itu, implementasi kekhususan Jakarta juga perlu memperhatikan kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Barat, Banten, serta sebagian Kabupaten Cianjur.
"Jakarta tidak dapat dikelola hanya dalam batas administratif saja. Makanya di dalam Undang-Undang 2 Tahun 2024 juga mengatur mengenai kawasan aglomerasi," tuturnya.
Menurut Irma, diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas dan operasional antara pemerintah pusat, Jakarta, Jawa Barat, Banten, serta kabupaten dan kota di kawasan aglomerasi. Mekanisme tersebut nantinya diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Aglomerasi, Rancangan Perpres Dewan Kawasan Aglomerasi, dan Rancangan Perpres tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026, Irma menegaskan, regulasi pelaksana UU DKJ tetap perlu dipersiapkan sejak sekarang. Pemprov DKI tidak perlu menunggu Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota untuk mulai menyiapkan berbagai perangkat pelaksanaan UU DKJ.
"Peraturan pelaksana itu tetap harus dipersiapkan dari sekarang. Jadi tidak menunggu dulu Keppres tentang pemindahan ibu kota, tetapi tetap sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang 2 Tahun 2024," tandasnya.